Lembaga Penjaminan Mutu Internal
Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Siliwangi
Lembaga Penjaminan Mutu Internal
Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Siliwangi
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 49 tahun 2014 tentang Sistem Nasional Pendidikan Tinggi bahwa setiap perguruan tinggi harus memenuhi standar nasional pendidikan sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Melalui penjaminan mutu diharapkan perguruan tinggi dapat mengelola dan melaksanakan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
Berdasarkan amanat tersebut, maka pada kesempatan ini IKIP Siliwangi menyusun sistem penjaminan mutu sesuai dengan standar nasional pendidikan. Dengan harapan pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan di IKIP Siliwangi berdasarkan pada standar nasional pendidikan dengan tujuan menjadi perguruan tinggi yang bermutu.
Ruang lingkup operasional kerja LPMI IKIP Siliwangi dalam menjalankan sistem penjaminan mutu internal adalah menjaga substantibility terciptanya penyelenggaraan pendidikan yang baik dengan melaksanakan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan (PPEPP) secara konsisten.
VISI
Lembaga Penjamin Mutu Internal (LPMI) sebagai unit yang mampu melaksanakan, memonitoring, dan mengevaluasi kegiatan akademik dan non-akademik secara transparan, kredibel, terukur, dan profesional demi terciptanya visi IKIP Siliwangi.
MISI
Menjamin setiap program studi melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan akademik dan nonakademik.
Melaksanakan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan akademik dan non-akademik.
Meningkatkan kompetensi sivitas akademika secara terus menerus sebagai penjaminan mutu akademik secara profesional, inovatif, dan kooperatif.
Mendorong, menciptakan, mengembangkan, dan memelihara secara terus menerus sistem penjaminan mutu akademik di IKIP Siliwangi